Elang Property adalah perusahaan konsultan yang menghadirkan solusi bagi kaum muslimin berupa akad yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang dikembangkan adalah akad murni jual beli karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Elang Property Indonesia adalah sebuah perusahaan konsultan yang didirikan untuk membantu Kaum Muslimin agar bisa mendapatkan transaksi yang halal dalam kepemilikan sepeda motor, mobil, rumah, ruko dan tanah, dengan akad yang disediakan dalam skema Elang Property Indonesia adalah:
Pendiri Elang Property Indonesia adalah Ade Eka Saputra, dimana saat ini beliau merupakan Direktur Utama dari Elang Property Indonesia.
Elang Property Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Property Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Property Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan, dan tidak ada yang salah dengan istilah tersebut. Dalam hal ini pengertian kredit adalah fasilitas yang diberikan kepada konsumen untuk bisa mengangsur dalam pembayaran hutangnya. Yang tidak dibenarkan adalah jika kredit yang diberikan ada unsur riba, gharar dan kezhaliman. Istilah yang digunakan pada berbagai Lembaga Keuangan adalah pembiayaan, namun jika pembiayaan tersebut masih ada unsur riba, gharar dan kezhaliman maka hal tersebut juga terlarang. Jadi kita tidak melihat label dalam hal ini, baik itu kredit atau pembiayaan, jika yang dilakukan adalah hal yang dilarang, maka hal tersebut tetap terlarang meskipun ada embel-embel atau istilah syariah sekalipun. Dalam hal ini kita sampaikan bahwa tidak ada salahnya dengan istilah kredit, karena tidak ada hubungannya dengan halal atau haram. Bahkan kita ingin menyampaikan bahwa jangan mudah percaya dengan istilah syariah padahal yang dilakukan tidak sesuai syariah.
Elang Property Indonesia adalah perusahaan konsultan yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya Elang Property Indonesia bekerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melalui MoU atau kesepakatan kerjasama di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:
Saat ini Elang Property Indonesia bekerjasama dan menjalankan MoU dengan salah satu Lembaga Keuangan Syariah dan Elang Property Indonesia juga sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan lainnya.
Atas MoU Elang Property Indonesia ini, maka setiap konsumen yang diproses melalui Elang Property Indonesia akan diperlakukan berbeda, di luar dari standar yang biasa dilakukan, dengan perbedaan transaksi sebagai berikut:
Yang membedakan transaksi adalah :
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut :
Yang membedakan transaksi adalah :
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada
Pada prinsipnya, seorang Muslim
Kita tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kita layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.
Tidak bisa melakukan akad pembangunan atau jual beli bahan bangunan.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
lebih lengkapn lihat Disini
Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam melakukan jual beli dengan seorang Yahudi kemudian Beliau menggadaikan baju besinya. Akad jual beli telah terlaksana dan selesai dengan dilakukannya serah terima barang dan atau serah terima uang secara penuh atau sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara lunas, tentu tidak diperlukan jaminan. Namun jika konsumen tidak melakukan pembayaran secara lunas, yakni hanya sebagian uang yang diserahkan setelah akad, dalam hal ini dinamakan dengan DP (angsuran awal), karena itu maka timbullah hutang dari si pembeli kepada si penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, maka diperlukan jaminan. Jaminan dapat berupa dokumen/BPKB dari objek lain maupun dari objek yang dibeli. Dalam hal ini, walaupun dokumen dijaminkan untuk kelancaran pembayaran, si pembeli tetap bisa memanfaatkan objek tersebut, seperti mobil tetap bisa digunakan, seperti rumah tetap bisa ditinggali, karena yang diserahkan hanya dokumennya saja bukan objeknya.
Jadi, ketika dalam suatu akad jual beli terdapat Asuransi (Jiwa atau Kebakaran) yang Asuransi tersebut Termasuk/Include dalam harga maka hukumnya Boleh. Jika Asuransi itu terpisah dari harga jual maka ini perkara yang tidak dibolehkan. Contohnya seperti Beli Tiket Pesawat, Tiket Bus, atau semacamnya, Karena dalam harga tiket tersebut sudah terdapat Asuransinya.
Waktu proses ± 1 bulan, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.
Al Fadl Store adalah grup usaha yang terlebih dahulu telah dikembangkan oleh para direksi Elang Property Indonesia, di mana Al Fadl Store juga melayani transaksi Kredit Syariah Tanpa Riba dengan produk khusus sepeda motor, elektronik dan furnitur.
Al Fadl Store fokus pada pelayanan transaksi ELEKTRONIK/FURNITUR/SEPEDA MOTOR sedangkan Elang Property Indonesia fokus pada pelayanan transaksi SEPEDA MOTOR/MOBIL/PROPERTI
Kantor Layanan Alfadl Store ada di kota Pekanbaru, Pangkalan Kerinci, Perawang dan Bangkinang – No. Kantor : 0812 6696 8550
Lebih lengkap lihat di sini
Alhamdulillah, Kantor Layanan Elang Property Indonesia saat ini sudah bisa melayani di lebih kurang 63 kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta Pusat, Pekanbaru, Padang, Medan, Surabaya, Batam, Mataram, Jambi, Bungo, Bekasi, Bandung, Polewali Mandar, Ajatappareng, Jakarta Timur dan beberapa kota lainnya. – No. Kantor Pusat : 0852 1368 8181
Lebih lengkap lihat di sini